Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

 

TUJUAN NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945

 Andine Syahranie Edwinsyah

Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Pamulang Email Korespondensi: andinesyahranie@gmail.com  

 

ABSTRACT

This study discusses the four main objectives of the Unitary State of the Republic of Indonesia as stated in the Preamble to the 1945 Constitution, namely: to protect all the people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia, to promote the general welfare, to educate the nation’s life, and to participate in establishing a world order based on freedom, eternal peace, and social justice. The research employs a library research method with a descriptive qualitative approach, focusing on literature reviews, constitutional documents, and relevant academic sources. The findings reveal that these four objectives form an interrelated unity founded upon the values of Pancasila as the state’s philosophical basis. In the context of globalization and the Society 5.0 era, these objectives remain relevant as the direction of national development and a moral foundation for Indonesia to realize a sovereign, just, prosperous, educated nation that contributes to global peace.

Keywords: National Objectives, 1945 Constitution, Pancasila.

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas empat tujuan utama Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang berfokus pada telaah literatur, konstitusi, dan sumber akademik relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat tujuan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Dalam konteks era globalisasi dan Society 5.0, keempatnya tetap relevan sebagai arah pembangunan nasional dan pedoman moral bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang berdaulat, adil, makmur, berpendidikan, serta berperan aktif dalam perdamaian dunia.

Kata Kunci: Tujuan Negara, Pembukaan UUD 1945, Pancasila.

  

PENDAHULUAN  

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri atas dasar cita-cita luhur yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai mukadimah konstitusi, tetapi juga sebagai sumber nilai dan arah perjuangan bangsa Indonesia. Di dalamnya termuat empat tujuan utama yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan tersebut mencerminkan pandangan hidup bangsa yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia.

Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan manifestasi dari cita-cita kemerdekaan Indonesia yang ingin mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik secara lahir maupun batin. Tujuan tersebut lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia yang pernah dijajah, diperlakukan tidak adil, dan dirampas hak-haknya sebagai manusia dan bangsa yang berdaulat[1]. Oleh karena itu, setelah merdeka, para pendiri bangsa menegaskan bahwa negara harus berfungsi melindungi rakyatnya, menyejahterakan seluruh warga, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Empat tujuan ini bukan hanya menjadi arah kebijakan politik dan pemerintahan, tetapi juga menjadi panduan moral dan ideologis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam pelaksanaannya, keempat tujuan negara tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Perlindungan terhadap bangsa menjadi dasar bagi terciptanya rasa aman yang diperlukan untuk membangun kesejahteraan. Kesejahteraan yang adil dan merata akan membuka jalan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kecerdasan bangsa. Sementara itu, bangsa yang cerdas dan berdaulat akan mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan perdamaian dan keadilan dunia. Dengan kata lain, keempat tujuan negara merupakan sistem nilai yang menyeluruh, membentuk fondasi bagi pembangunan nasional yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

 

Dalam konteks modern, khususnya di era globalisasi dan Society 5.0, keempat tujuan negara tersebut menghadapi tantangan dan peluang baru. Perlindungan bangsa kini mencakup keamanan digital dan kedaulatan siber; kesejahteraan umum menuntut pemerataan ekonomi di tengah disrupsi teknologi; kecerdasan bangsa memerlukan penguatan literasi digital dan karakter Pancasila; sedangkan ketertiban dunia menuntut diplomasi aktif berbasis kemanusiaan dan keadilan global. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tujuan negara Indonesia tidak boleh bersifat statis, tetapi harus dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui pengamalan nilainilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaannya secara utuh: menjadi bangsa yang berdaulat, adil, makmur, berilmu, dan berperan aktif dalam perdamaian dunia.

 

METODE

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang berfokus pada pengumpulan data dan informasi melalui berbagai sumber literatur yang relevan. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah buku-buku ilmiah, jurnal akademik, artikel, dokumen resmi kenegaraan, serta sumber hukum seperti Pembukaan UUD 1945 dan naskah Pancasila. Penelitian kepustakaan dipilih karena topik yang dikaji bersifat normatif-filosofis dan tidak memerlukan pengumpulan data lapangan.  

Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif, yakni menguraikan isi literatur yang diperoleh untuk menjelaskan makna dan hubungan antar konsep yang berkaitan dengan tujuan negara. Proses analisis dimulai dari identifikasi sumber pustaka, pembacaan kritis terhadap isi, pencatatan data relevan, kemudian dilakukan penafsiran dan penarikan kesimpulan berdasarkan teori serta nilai-nilai Pancasila.  

 

HASIL DAN PEMBAHASAN  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan pertama negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, merupakan wujud tanggung jawab negara terhadap rakyat dan wilayahnya. Secara filosofis, konsep perlindungan ini bersumber dari sila kedua dan ketiga Pancasila, yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta “Persatuan Indonesia.” Perlindungan di sini tidak hanya menyangkut keselamatan fisik warga negara, melainkan juga mencakup perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, hak-hak dasar, dan eksistensi bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang berdaulat. Secara konstitusional, amanat ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menjadi dasar dan arah penyelenggaraan seluruh kebijakan negara.

Secara historis, rumusan ini lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia yang dijajah selama lebih dari tiga setengah abad. Para pendiri bangsa menyadari bahwa penjajahan menimbulkan penderitaan dan perpecahan, sehingga perlindungan terhadap bangsa dan tanah air harus menjadi prioritas utama negara yang merdeka. “Seluruh tumpah darah Indonesia” menandakan bahwa perlindungan negara harus mencakup seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote tanpa terkecuali. Semangat nasionalisme ini mengikat setiap warga negara agar bersatu di bawah panji Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjadikan keutuhan bangsa sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah.

Perlindungan terhadap warga negara mencakup aspek keamanan, kesejahteraan, hukum, dan sosial budaya. Negara wajib menjamin hak hidup, hak beragama, hak pendidikan, dan hak ekonomi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28A–28J UUD 1945. Fungsi pertahanan dan keamanan negara dijalankan oleh TNI dan Polri untuk menjamin rasa aman dari ancaman luar maupun dalam negeri. Namun, perlindungan yang sejati tidak hanya dilakukan melalui kekuatan militer, melainkan juga melalui keadilan hukum, pemerataan pembangunan, dan pelayanan publik yang berpihak kepada seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Perlindungan ini juga meliputi jaminan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas yang menjadi wujud konkret penerapan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Selain melindungi manusia, negara juga berkewajiban menjaga keutuhan “tumpah darah Indonesia”, yang berarti seluruh wilayah kedaulatan nasional, darat, laut, udara, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya[2]. Upaya ini dijalankan melalui kebijakan pertahanan negara, diplomasi luar negeri, serta pembangunan daerah perbatasan untuk mencegah disintegrasi. Penegakan hukum di laut (melalui Bakamla, TNI AL), pengawasan udara (TNI AU), dan keamanan darat (TNI AD) menjadi bagian integral dari upaya melindungi tumpah darah Indonesia. Dalam konteks modern, perlindungan juga mencakup keamanan energi, pangan, dan sumber daya alam agar tidak dikuasai oleh kepentingan asing. Semua langkah ini mencerminkan kedaulatan

 

negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945: bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut konstitusi.

Di era Society 5.0, tantangan perlindungan bangsa meluas ke ranah digital. Ancaman terhadap keamanan siber, penyebaran hoaks, pencurian data pribadi, dan infiltrasi ideologi transnasional menjadi isu penting. Negara harus berperan aktif dalam melindungi warganya di dunia maya dengan memperkuat literasi digital, keamanan jaringan nasional, dan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Seperti dikemukakan oleh Nurul Fadilah (2025) dalam Jurnal Jendela Pendidikan, nilai-nilai Pancasila tetap harus menjadi pedoman dalam penggunaan teknologi agar “teknologi memanusiakan manusia.” Artinya, perlindungan bangsa tidak hanya dilakukan melalui kekuatan fisik, tetapi juga melalui kecerdasan digital dan pembinaan moral agar masyarakat tidak terjerumus dalam dampak negatif globalisasi.

Memajukan kesejahteraan umum

Tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia agar seluruh rakyat dapat hidup layak, adil, dan makmur. Frasa ini berakar pada sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan umum bukan sekadar kemakmuran material, tetapi juga kesejahteraan lahir dan batin mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan spiritual. Negara yang sejahtera tidak hanya diukur dari tingginya pendapatan nasional, tetapi dari terpenuhinya hak dasar warga negara, seperti pangan, kesehatan, pekerjaan, dan rasa aman. Dengan demikian, kesejahteraan umum adalah perwujudan konkret dari keadilan sosial dan bentuk tanggung jawab negara dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pemerataan hasil pembangunan.

Kesejahteraan umum terutama diwujudkan melalui kebijakan ekonomi nasional yang berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Artinya, pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada kapitalisme dan keuntungan pribadi, tetapi harus diarahkan untuk kepentingan bersama. Pemerintah berkewajiban mengelola sumber daya alam dan aset negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip gotong royong dan koperasi menjadi ciri khas ekonomi Pancasila, yang menolak eksploitasi manusia atas manusia dan menekankan pada pemerataan hasil pembangunan. Dengan pemerataan, kesenjangan antara daerah maju dan tertinggal dapat dikurangi sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kesejahteraan umum juga mencakup aspek sosial, yaitu terciptanya kondisi masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan bebas dari penindasan. Negara harus menjamin hak-hak sosial seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pekerjaan. Kesejahteraan sosial berarti setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensinya. Karena itu, pemerintah mengembangkan sistem jaminan sosial nasional melalui berbagai program seperti BPJS, bantuan sosial, program keluarga harapan, dan pendidikan gratis. Semua kebijakan tersebut merupakan bentuk konkret dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak sosial warganya. Dalam konteks ini, kesejahteraan bukanlah pemberian, tetapi hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Pendidikan memiliki peran penting dalam memajukan kesejahteraan umum. Melalui pendidikan, manusia dibekali ilmu, keterampilan, dan nilai moral yang diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup. Pendidikan Pancasila sebagaimana dikaji oleh Nurul Fadilah (2025) dalam Jurnal Jendela Pendidikan menjadi dasar pembentukan karakter bangsa yang produktif, berintegritas, dan berakhlak. Di era Society 5.0, pendidikan bukan hanya untuk mencerdaskan otak, tetapi juga untuk mengembangkan kreativitas dan empati sosial, agar manusia Indonesia mampu menggunakan teknologi secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter Pancasila, generasi muda diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan perwujudan cita-cita luhur para pendiri negara untuk membangun bangsa yang maju, berpengetahuan, dan beradab. Secara filosofis, hal ini bersumber dari sila kedua dan kelima Pancasila, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan dipahami bukan hanya sebagai sarana memperoleh ilmu, melainkan sebagai jalan pembentukan manusia seutuhnya yang memiliki kecerdasan intelektual, moral, spiritual, dan sosial[3]. Secara konstitusional, tujuan ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa lahir dari kenyataan pahit masa penjajahan, ketika rakyat Indonesia dijauhkan dari akses pendidikan. Politik etis Belanda hanya memberikan

 

kesempatan belajar kepada kalangan terbatas, sementara sebagian besar rakyat tetap buta huruf. Oleh karena itu, setelah kemerdekaan, para pendiri bangsa menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Tokoh-tokoh seperti Ki Hadjar Dewantara menekankan bahwa pendidikan harus “memerdekakan manusia lahir dan batin.” Artinya, pendidikan tidak boleh mencetak manusia yang sekadar pandai, tetapi juga manusia yang berkepribadian, berjiwa merdeka, dan sadar akan tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara. Sejak saat itu, mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi fondasi dari segala bentuk kebijakan pembangunan nasional.

Pendidikan merupakan pilar utama kemajuan suatu bangsa. Bangsa yang cerdas akan mampu mengelola sumber daya alamnya, membangun sistem pemerintahan yang baik, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi. Dalam konteks pembangunan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa berarti membangun kualitas manusia Indonesia agar berdaya saing dan memiliki etos kerja tinggi. Pendidikan juga menjadi alat untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Kecerdasan bangsa tidak hanya diukur dari kemampuan akademik, tetapi juga dari kualitas moral dan karakter masyarakatnya. Masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang jujur, berdisiplin, bertanggung jawab, dan memiliki empati sosial. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus menekankan pembangunan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dalam konteks ini, Pendidikan Pancasila berfungsi menanamkan kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, dan tanggung jawab terhadap kemanusiaan[4]. Menurut Nurul Fadilah (2025) dalam Jurnal Jendela Pendidikan, pendidikan Pancasila di era Society 5.0 berperan penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga beradab dan beretika dalam memanfaatkan kemajuan digital.

Di era Society 5.0, dunia pendidikan menghadapi tantangan baru: revolusi teknologi yang mengubah cara manusia belajar dan berpikir. Teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan internet of things telah mempermudah akses informasi, tetapi juga berpotensi

 

menimbulkan degradasi moral jika tidak dibarengi dengan pendidikan nilai. Mencerdaskan kehidupan bangsa di masa kini berarti menyiapkan generasi yang tidak hanya mampu menguasai teknologi, tetapi juga bijak menggunakannya untuk kemaslahatan umat manusia. Guru dan dosen berperan penting dalam membimbing peserta didik agar memahami makna ilmu pengetahuan sebagai alat untuk memanusiakan manusia, bukan sekadar alat mencapai keuntungan material. Konsep human-centered technology dalam Society 5.0 sangat sejalan dengan semangat Pancasila yang menempatkan manusia sebagai pusat dari segala kemajuan.

Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan tercapai tanpa pemerataan akses pendidikan. Negara harus menjamin bahwa seluruh warga, tanpa memandang status sosial, ekonomi, gender, atau letak geografis, memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah. Hal ini mencakup pembangunan sekolah di daerah tertinggal, peningkatan mutu guru, serta penyediaan beasiswa bagi anak kurang mampu. Dalam konteks digital, pemerataan juga berarti memastikan semua daerah memiliki akses terhadap teknologi informasi dan internet yang memadai. Program Merdeka Belajar yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis menuju sistem pendidikan yang lebih fleksibel, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Dengan pemerataan ini, cita-cita Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa dapat direalisasikan secara nyata.

Tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan bermakna apabila tidak diiringi dengan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek pendidikan. Nilai Ketuhanan (sila pertama) menuntun arah pendidikan agar berlandaskan moral dan spiritual; nilai kemanusiaan (sila kedua) membentuk kepribadian yang beradab; nilai persatuan (sila ketiga) memperkuat semangat kebangsaan; nilai kerakyatan (sila keempat) menumbuhkan demokrasi dan partisipasi; serta nilai keadilan sosial (sila kelima) menumbuhkan kesadaran akan pemerataan kesempatan belajar bagi semua[5]. Dengan mengintegrasikan kelima sila dalam sistem pendidikan nasional, bangsa Indonesia dapat melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, berdaya saing global, dan tetap berakar kuat pada jati diri kebangsaan. Inilah makna sejati dari cita-cita “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

 

 

 

Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Tujuan “ikut melaksanakan ketertiban dunia” menunjukkan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari masyarakat internasional yang memiliki tanggung jawab moral terhadap perdamaian dunia. Secara filosofis, hal ini bersumber dari pandangan hidup bangsa yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia diarahkan untuk menciptakan dunia yang damai, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Frasa ikut melaksanakan menegaskan bahwa Indonesia tidak pasif, tetapi berperan aktif dalam menjaga tatanan dunia yang harmonis, sejajar dengan prinsip bebas aktif dalam diplomasi internasional.

Asas pertama yang ditekankan dalam tujuan ini adalah kemerdekaan. Kemerdekaan di sini berarti kebebasan setiap bangsa untuk mengatur nasibnya sendiri tanpa intervensi pihak lain. Indonesia menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara sebagai dasar hubungan internasional. Dalam konteks ini, Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, baik dalam bentuk fisik, ekonomi, maupun ideologis. Semangat kemerdekaan juga mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia, yang merupakan inti dari sila kedua Pancasila. Melalui kebijakan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia berusaha menyeimbangkan hubungan dengan berbagai kekuatan dunia tanpa terikat pada blok tertentu, sehingga dapat berperan sebagai jembatan perdamaian antarnegara.

Unsur kedua dari tujuan ini adalah perdamaian abadi. Perdamaian bukan hanya ketiadaan perang, tetapi suatu keadaan di mana hubungan antarbangsa didasarkan pada rasa saling menghormati, toleransi, dan kerja sama. Indonesia memandang perdamaian abadi sebagai cita-cita universal yang harus diwujudkan melalui dialog dan diplomasi, bukan melalui kekerasan. Indonesia telah berperan aktif dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mengirim pasukan Garuda ke berbagai negara konflik seperti Lebanon, Kongo, dan Sudan. Upaya ini menunjukkan komitmen nyata bangsa Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Di tingkat regional, Indonesia juga aktif dalam ASEAN dengan mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah dan konsensus, sejalan dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Komponen ketiga dari tujuan ini adalah keadilan sosial, yang mengandung makna bahwa ketertiban dunia tidak akan tercapai tanpa adanya keseimbangan dan keadilan antarbangsa. Indonesia memperjuangkan sistem internasional yang adil, di mana negara-negara berkembang memiliki kesempatan yang sama untuk maju[6]. Prinsip keadilan sosial mendorong Indonesia untuk menentang segala bentuk eksploitasi ekonomi, ketimpangan global, dan diskriminasi internasional. Dalam forum-forum dunia seperti G20, PBB, dan WTO, Indonesia terus mendorong agenda pembangunan berkelanjutan, pemerataan ekonomi global, serta penegakan hak asasi manusia.  

 

KESIMPULAN  

Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa empat tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial merupakan arah dan pedoman utama bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempatnya membentuk sistem nilai yang saling berkaitan dan berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara, sehingga menjadi fondasi bagi pembangunan nasional yang menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.

Dalam konteks era globalisasi dan Society 5.0, keempat tujuan tersebut tetap relevan dan harus diimplementasikan secara adaptif. Perlindungan bangsa kini meluas pada aspek digital dan kedaulatan siber; kesejahteraan umum menuntut pemerataan ekonomi berbasis teknologi; kecerdasan bangsa memerlukan penguatan literasi dan karakter Pancasila; sedangkan ketertiban dunia memerlukan diplomasi aktif yang berlandaskan kemanusiaan dan keadilan sosial. D

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Anggraeni. (2019). Sistem hukum nasional Indonesia ditinjau dari Pancasila dan UUD 1945. Eksekusi: Journal of National Law Studies, 1(1). https://journal-

stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/download/827/851/2424

Hartono, N. M. (2017). Negara memiliki alat-perlengkapan negara untuk menjalankan fungsi-

              fungsi      guna     mencapai      tujuan     negara.      Jurnal            Hukum,    1(1),      929–940.

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/929/546

Maspaitella, M. J. (2014). Pembangunan kesejahteraan sosial sebagai tujuan negara dalam UUD

              1945.        Aspirasi:        Jurnal        Ilmiah,       5(1),   354–365.          Retrieved        from

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/457/354

Rongiyati, S. (2016). Pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara di era tantangan zaman. Kajian, 11(1), 413–428.

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/518/413

Triningsih, A. (2016). Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia berdasarkan Pembukaan

              Undang-Undang             Dasar             1945.             Kajian,                      11(2),                  387–400.

https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/491/387

Yuniwati, Y. (2017). Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD

              1945.        Justicia         Sains:         Jurnal         Ilmu     Hukum,              2(2),        132–141.

https://jurnal.saburai.id/index.php/hkm/article/view/280/142



[1] Anggraeni, “Sistem Hukum Nasional Indonesia Ditinjau dari Pancasila dan UUD 1945,” Eksekusi: Journal of National Law Studies 1, no. 1 (2019), https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/download/827/851/2424.

[2] N. M. Hartono, “Negara Memiliki Alat-Perlengkapan Negara untuk Menjalankan Fungsi-Fungsi Guna Mencapai Tujuan Negara,” Jurnal Hukum 1, no. 1 (2017): 929–940, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/929/546.

[3] M. J. Maspaitella, “Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagai Tujuan Negara dalam UUD 1945,” Aspirasi: Jurnal Ilmiah 5, no. 1 (2014): 354–365, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/457/354.

[4] Siti Rongiyati, “Pelaksanaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dalam Mewujudkan Tujuan Negara di Era Tantangan Zaman,” Kajian 11, no. 1 (2016): 413–428, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/518/413.

[5] Anis Triningsih, “Tujuan Didirikannya Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” Kajian 11, no. 2 (2016): 387–400, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/491/387.

[6] Yuniwati, “Tujuan Dibentuknya Negara Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945,” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2017): 132–141, https://jurnal.saburai.id/index.php/hkm/article/view/280/142.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Realitas Kehidupan Sosial Indonesia: Keberagaman, Posisi Silang, Dan Problematika Sosial - Politik