Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
TUJUAN NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
Andine Syahranie Edwinsyah
Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis,
Universitas Pamulang Email Korespondensi: andinesyahranie@gmail.com
ABSTRACT
This study discusses the four main objectives of the Unitary State of the
Republic of Indonesia as stated in the Preamble to the 1945 Constitution,
namely: to protect all the people of Indonesia and the entire homeland of
Indonesia, to promote the general welfare, to educate the nation’s life, and to
participate in establishing a world order based on freedom, eternal peace, and
social justice. The research employs a library research method with a
descriptive qualitative approach, focusing on literature reviews,
constitutional documents, and relevant academic sources. The findings reveal
that these four objectives form an interrelated unity founded upon the values
of Pancasila as the state’s philosophical basis. In the context of
globalization and the Society 5.0 era, these objectives remain relevant as the
direction of national development and a moral foundation for Indonesia to
realize a sovereign, just, prosperous, educated nation that contributes to
global peace.
Keywords: National Objectives, 1945 Constitution, Pancasila.
ABSTRAK
Penelitian ini membahas
empat tujuan utama Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Penelitian menggunakan metode library
research dengan pendekatan deskriptif kualitatif yang berfokus pada telaah
literatur, konstitusi, dan sumber akademik relevan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keempat tujuan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling
berkaitan dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Dalam
konteks era globalisasi dan Society 5.0, keempatnya tetap relevan sebagai arah
pembangunan nasional dan pedoman moral bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan
masyarakat yang berdaulat, adil, makmur, berpendidikan, serta berperan aktif
dalam perdamaian dunia.
Kata Kunci: Tujuan Negara, Pembukaan UUD 1945, Pancasila.
PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri atas dasar
cita-cita luhur yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai
mukadimah konstitusi, tetapi juga sebagai sumber nilai dan arah perjuangan
bangsa Indonesia. Di dalamnya termuat empat tujuan utama yang menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, yaitu: melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan
kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Keempat tujuan tersebut mencerminkan pandangan hidup bangsa yang
bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa
Indonesia.
Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan manifestasi dari cita-cita kemerdekaan Indonesia yang ingin
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik secara lahir maupun batin. Tujuan
tersebut lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia yang pernah dijajah,
diperlakukan tidak adil, dan dirampas hak-haknya sebagai manusia dan bangsa
yang berdaulat[1]. Oleh
karena itu, setelah merdeka, para pendiri bangsa menegaskan bahwa negara harus
berfungsi melindungi rakyatnya, menyejahterakan seluruh warga, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Empat
tujuan ini bukan hanya menjadi arah kebijakan politik dan pemerintahan, tetapi
juga menjadi panduan moral dan ideologis dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dalam pelaksanaannya, keempat tujuan negara tersebut saling
berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Perlindungan terhadap
bangsa menjadi dasar bagi terciptanya rasa aman yang diperlukan untuk membangun
kesejahteraan. Kesejahteraan yang adil dan merata akan membuka jalan bagi
peningkatan kualitas pendidikan dan kecerdasan bangsa. Sementara itu, bangsa
yang cerdas dan berdaulat akan mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan
perdamaian dan keadilan dunia. Dengan kata lain, keempat tujuan negara
merupakan sistem nilai yang menyeluruh, membentuk fondasi bagi pembangunan
nasional yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila: ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Dalam konteks modern, khususnya di era globalisasi dan
Society 5.0, keempat tujuan negara tersebut menghadapi tantangan dan peluang
baru. Perlindungan bangsa kini mencakup keamanan digital dan kedaulatan siber;
kesejahteraan umum menuntut pemerataan ekonomi di tengah disrupsi teknologi;
kecerdasan bangsa memerlukan penguatan literasi digital dan karakter Pancasila;
sedangkan ketertiban dunia menuntut diplomasi aktif berbasis kemanusiaan dan
keadilan global. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tujuan negara Indonesia
tidak boleh bersifat statis, tetapi harus dinamis dan adaptif terhadap
perkembangan zaman. Melalui pengamalan nilainilai Pancasila dan Pembukaan UUD
1945, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaannya secara
utuh: menjadi bangsa yang berdaulat, adil, makmur, berilmu, dan berperan aktif
dalam perdamaian dunia.
METODE
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan
(library research), yaitu metode yang berfokus pada pengumpulan data dan
informasi melalui berbagai sumber literatur yang relevan. Pendekatan ini
dilakukan dengan menelaah buku-buku ilmiah, jurnal akademik, artikel, dokumen
resmi kenegaraan, serta sumber hukum seperti Pembukaan UUD 1945 dan naskah
Pancasila. Penelitian kepustakaan dipilih karena topik yang dikaji bersifat
normatif-filosofis dan tidak memerlukan pengumpulan data lapangan.
Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara
deskriptif kualitatif, yakni menguraikan isi literatur yang diperoleh untuk
menjelaskan makna dan hubungan antar konsep yang berkaitan dengan tujuan
negara. Proses analisis dimulai dari identifikasi sumber pustaka, pembacaan
kritis terhadap isi, pencatatan data relevan, kemudian dilakukan penafsiran dan
penarikan kesimpulan berdasarkan teori serta nilai-nilai Pancasila.
HASIL DAN PEMBAHASAN Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan pertama negara, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, merupakan wujud tanggung jawab
negara terhadap rakyat dan wilayahnya. Secara filosofis, konsep perlindungan
ini bersumber dari sila kedua dan ketiga Pancasila, yakni “Kemanusiaan yang
adil dan beradab” serta “Persatuan Indonesia.” Perlindungan di sini tidak hanya
menyangkut keselamatan fisik warga negara, melainkan juga mencakup perlindungan
terhadap harkat dan martabat manusia, hak-hak dasar, dan eksistensi bangsa
Indonesia sebagai satu kesatuan yang berdaulat. Secara konstitusional, amanat
ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menjadi dasar dan
arah penyelenggaraan seluruh kebijakan negara.
Secara historis, rumusan ini lahir dari pengalaman panjang
bangsa Indonesia yang dijajah selama lebih dari tiga setengah abad. Para
pendiri bangsa menyadari bahwa penjajahan menimbulkan penderitaan dan
perpecahan, sehingga perlindungan terhadap bangsa dan tanah air harus menjadi
prioritas utama negara yang merdeka. “Seluruh tumpah darah Indonesia”
menandakan bahwa perlindungan negara harus mencakup seluruh wilayah dari Sabang
sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote tanpa terkecuali. Semangat nasionalisme
ini mengikat setiap warga negara agar bersatu di bawah panji Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan menjadikan keutuhan bangsa sebagai tanggung jawab
bersama, bukan hanya tugas pemerintah.
Perlindungan terhadap warga negara mencakup aspek keamanan,
kesejahteraan, hukum, dan sosial budaya. Negara wajib menjamin hak hidup, hak
beragama, hak pendidikan, dan hak ekonomi setiap warga negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 28A–28J UUD 1945. Fungsi pertahanan dan keamanan negara
dijalankan oleh TNI dan Polri untuk menjamin rasa aman dari ancaman luar maupun
dalam negeri. Namun, perlindungan yang sejati tidak hanya dilakukan melalui
kekuatan militer, melainkan juga melalui keadilan hukum, pemerataan pembangunan,
dan pelayanan publik yang berpihak kepada seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Perlindungan ini juga meliputi jaminan terhadap kelompok rentan seperti
anak-anak, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas yang menjadi
wujud konkret penerapan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain melindungi manusia, negara juga berkewajiban menjaga
keutuhan “tumpah darah Indonesia”, yang berarti seluruh wilayah kedaulatan
nasional, darat, laut, udara, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya[2]. Upaya ini
dijalankan melalui kebijakan pertahanan negara, diplomasi luar negeri, serta
pembangunan daerah perbatasan untuk mencegah disintegrasi. Penegakan hukum di
laut (melalui Bakamla, TNI AL), pengawasan udara (TNI AU), dan keamanan darat
(TNI AD) menjadi bagian integral dari upaya melindungi tumpah darah Indonesia.
Dalam konteks modern, perlindungan juga mencakup keamanan energi, pangan, dan
sumber daya alam agar tidak dikuasai oleh kepentingan asing. Semua langkah ini
mencerminkan kedaulatan
negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 1
ayat (2) dan (3) UUD 1945: bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan menurut konstitusi.
Di era Society 5.0, tantangan perlindungan bangsa meluas ke
ranah digital. Ancaman terhadap keamanan siber, penyebaran hoaks, pencurian
data pribadi, dan infiltrasi ideologi transnasional menjadi isu penting. Negara
harus berperan aktif dalam melindungi warganya di dunia maya dengan memperkuat
literasi digital, keamanan jaringan nasional, dan penegakan hukum terhadap
kejahatan siber. Seperti dikemukakan oleh Nurul Fadilah (2025) dalam Jurnal
Jendela Pendidikan, nilai-nilai Pancasila tetap harus menjadi pedoman dalam
penggunaan teknologi agar “teknologi memanusiakan manusia.” Artinya,
perlindungan bangsa tidak hanya dilakukan melalui kekuatan fisik, tetapi juga
melalui kecerdasan digital dan pembinaan moral agar masyarakat tidak terjerumus
dalam dampak negatif globalisasi.
Memajukan kesejahteraan umum
Tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum
mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia agar seluruh rakyat dapat hidup
layak, adil, dan makmur. Frasa ini berakar pada sila kelima Pancasila: Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan umum bukan sekadar
kemakmuran material, tetapi juga kesejahteraan lahir dan batin mencakup aspek
ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan spiritual. Negara yang sejahtera tidak
hanya diukur dari tingginya pendapatan nasional, tetapi dari terpenuhinya hak
dasar warga negara, seperti pangan, kesehatan, pekerjaan, dan rasa aman. Dengan
demikian, kesejahteraan umum adalah perwujudan konkret dari keadilan sosial dan
bentuk tanggung jawab negara dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan
pemerataan hasil pembangunan.
Kesejahteraan umum terutama diwujudkan melalui kebijakan
ekonomi nasional yang berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan
bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.” Artinya, pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh hanya
berorientasi pada kapitalisme dan keuntungan pribadi, tetapi harus diarahkan
untuk kepentingan bersama. Pemerintah berkewajiban mengelola sumber daya alam
dan aset negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip gotong royong
dan koperasi menjadi ciri khas ekonomi Pancasila, yang menolak eksploitasi
manusia atas manusia dan menekankan pada pemerataan hasil pembangunan. Dengan
pemerataan, kesenjangan antara daerah maju dan tertinggal dapat dikurangi
sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kesejahteraan umum juga mencakup aspek sosial, yaitu
terciptanya kondisi masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan bebas dari
penindasan. Negara harus menjamin hak-hak sosial seperti pendidikan, kesehatan,
perumahan, dan pekerjaan. Kesejahteraan sosial berarti setiap individu memiliki
kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensinya. Karena itu, pemerintah
mengembangkan sistem jaminan sosial nasional melalui berbagai program seperti
BPJS, bantuan sosial, program keluarga harapan, dan pendidikan gratis. Semua
kebijakan tersebut merupakan bentuk konkret dari tanggung jawab negara dalam
memenuhi hak-hak sosial warganya. Dalam konteks ini, kesejahteraan bukanlah
pemberian, tetapi hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Pendidikan memiliki peran penting dalam memajukan
kesejahteraan umum. Melalui pendidikan, manusia dibekali ilmu, keterampilan,
dan nilai moral yang diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup. Pendidikan
Pancasila sebagaimana dikaji oleh Nurul Fadilah (2025) dalam Jurnal Jendela
Pendidikan menjadi dasar pembentukan karakter bangsa yang produktif,
berintegritas, dan berakhlak. Di era Society 5.0, pendidikan bukan hanya untuk
mencerdaskan otak, tetapi juga untuk mengembangkan kreativitas dan empati
sosial, agar manusia Indonesia mampu menggunakan teknologi secara bijak untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan pendidikan yang berkualitas dan
berkarakter Pancasila, generasi muda diharapkan menjadi motor penggerak
pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan perwujudan
cita-cita luhur para pendiri negara untuk membangun bangsa yang maju,
berpengetahuan, dan beradab. Secara filosofis, hal ini bersumber dari sila
kedua dan kelima Pancasila, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab serta
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan dipahami bukan hanya
sebagai sarana memperoleh ilmu, melainkan sebagai jalan pembentukan manusia
seutuhnya yang memiliki kecerdasan intelektual, moral, spiritual, dan sosial[3]. Secara
konstitusional, tujuan ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa lahir dari
kenyataan pahit masa penjajahan, ketika rakyat Indonesia dijauhkan dari akses
pendidikan. Politik etis Belanda hanya memberikan
kesempatan belajar kepada kalangan
terbatas, sementara sebagian besar rakyat tetap buta huruf. Oleh karena itu,
setelah kemerdekaan, para pendiri bangsa menempatkan pendidikan sebagai
prioritas utama pembangunan nasional. Tokoh-tokoh seperti Ki Hadjar Dewantara
menekankan bahwa pendidikan harus “memerdekakan manusia lahir dan batin.”
Artinya, pendidikan tidak boleh mencetak manusia yang sekadar pandai, tetapi
juga manusia yang berkepribadian, berjiwa merdeka, dan sadar akan tanggung
jawabnya terhadap bangsa dan negara. Sejak saat itu, mencerdaskan kehidupan
bangsa menjadi fondasi dari segala bentuk kebijakan pembangunan nasional.
Pendidikan merupakan pilar utama kemajuan suatu bangsa.
Bangsa yang cerdas akan mampu mengelola sumber daya alamnya, membangun sistem
pemerintahan yang baik, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.
Dalam konteks pembangunan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa berarti
membangun kualitas manusia Indonesia agar berdaya saing dan memiliki etos kerja
tinggi. Pendidikan juga menjadi alat untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan
sosial. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap warga
negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi sebagaimana
dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.”
Kecerdasan bangsa tidak hanya diukur dari kemampuan
akademik, tetapi juga dari kualitas moral dan karakter masyarakatnya.
Masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang jujur, berdisiplin, bertanggung
jawab, dan memiliki empati sosial. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus
menekankan pembangunan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dalam
konteks ini, Pendidikan Pancasila berfungsi menanamkan kesadaran kebangsaan,
cinta tanah air, dan tanggung jawab terhadap kemanusiaan[4].
Menurut Nurul Fadilah (2025) dalam Jurnal Jendela Pendidikan, pendidikan
Pancasila di era Society 5.0 berperan penting dalam membentuk generasi yang
tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga beradab dan beretika dalam
memanfaatkan kemajuan digital.
Di era Society 5.0, dunia pendidikan menghadapi tantangan
baru: revolusi teknologi yang mengubah cara manusia belajar dan berpikir.
Teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan internet of
things telah mempermudah akses informasi, tetapi juga berpotensi
menimbulkan degradasi moral jika tidak
dibarengi dengan pendidikan nilai. Mencerdaskan kehidupan bangsa di masa kini
berarti menyiapkan generasi yang tidak hanya mampu menguasai teknologi, tetapi
juga bijak menggunakannya untuk kemaslahatan umat manusia. Guru dan dosen
berperan penting dalam membimbing peserta didik agar memahami makna ilmu
pengetahuan sebagai alat untuk memanusiakan manusia, bukan sekadar alat
mencapai keuntungan material. Konsep human-centered technology dalam Society
5.0 sangat sejalan dengan semangat Pancasila yang menempatkan manusia sebagai
pusat dari segala kemajuan.
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan tercapai
tanpa pemerataan akses pendidikan. Negara harus menjamin bahwa seluruh warga,
tanpa memandang status sosial, ekonomi, gender, atau letak geografis, memiliki
kesempatan yang sama untuk bersekolah. Hal ini mencakup pembangunan sekolah di
daerah tertinggal, peningkatan mutu guru, serta penyediaan beasiswa bagi anak
kurang mampu. Dalam konteks digital, pemerataan juga berarti memastikan semua
daerah memiliki akses terhadap teknologi informasi dan internet yang memadai.
Program Merdeka Belajar yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis
menuju sistem pendidikan yang lebih fleksibel, inovatif, dan berorientasi pada
kebutuhan peserta didik. Dengan pemerataan ini, cita-cita Pembukaan UUD 1945
untuk mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa dapat direalisasikan secara nyata.
Tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan bermakna
apabila tidak diiringi dengan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam seluruh
aspek pendidikan. Nilai Ketuhanan (sila pertama) menuntun arah pendidikan agar
berlandaskan moral dan spiritual; nilai kemanusiaan (sila kedua) membentuk
kepribadian yang beradab; nilai persatuan (sila ketiga) memperkuat semangat
kebangsaan; nilai kerakyatan (sila keempat) menumbuhkan demokrasi dan
partisipasi; serta nilai keadilan sosial (sila kelima) menumbuhkan kesadaran
akan pemerataan kesempatan belajar bagi semua[5].
Dengan mengintegrasikan kelima sila dalam sistem pendidikan nasional, bangsa
Indonesia dapat melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, berdaya saing
global, dan tetap berakar kuat pada jati diri kebangsaan. Inilah makna sejati
dari cita-cita “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Tujuan “ikut melaksanakan ketertiban dunia” menunjukkan
bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari
masyarakat internasional yang memiliki tanggung jawab moral terhadap perdamaian
dunia. Secara filosofis, hal ini bersumber dari pandangan hidup bangsa yang
berakar pada nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua Kemanusiaan yang adil
dan beradab serta sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia diarahkan untuk menciptakan
dunia yang damai, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Frasa
ikut melaksanakan menegaskan bahwa Indonesia tidak pasif, tetapi berperan aktif
dalam menjaga tatanan dunia yang harmonis, sejajar dengan prinsip bebas aktif
dalam diplomasi internasional.
Asas pertama yang ditekankan dalam tujuan ini adalah
kemerdekaan. Kemerdekaan di sini berarti kebebasan setiap bangsa untuk mengatur
nasibnya sendiri tanpa intervensi pihak lain. Indonesia menjunjung tinggi
prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara sebagai dasar hubungan
internasional. Dalam konteks ini, Indonesia menolak segala bentuk penjajahan,
baik dalam bentuk fisik, ekonomi, maupun ideologis. Semangat kemerdekaan juga
mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia, yang merupakan inti dari
sila kedua Pancasila. Melalui kebijakan politik luar negeri bebas aktif,
Indonesia berusaha menyeimbangkan hubungan dengan berbagai kekuatan dunia tanpa
terikat pada blok tertentu, sehingga dapat berperan sebagai jembatan perdamaian
antarnegara.
Unsur kedua dari tujuan ini adalah perdamaian abadi.
Perdamaian bukan hanya ketiadaan perang, tetapi suatu keadaan di mana hubungan
antarbangsa didasarkan pada rasa saling menghormati, toleransi, dan kerja sama.
Indonesia memandang perdamaian abadi sebagai cita-cita universal yang harus
diwujudkan melalui dialog dan diplomasi, bukan melalui kekerasan. Indonesia
telah berperan aktif dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
dengan mengirim pasukan Garuda ke berbagai negara konflik seperti Lebanon,
Kongo, dan Sudan. Upaya ini menunjukkan komitmen nyata bangsa Indonesia dalam
menjaga perdamaian dunia. Di tingkat regional, Indonesia juga aktif dalam ASEAN
dengan mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah dan
konsensus, sejalan dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Komponen ketiga dari tujuan ini adalah keadilan sosial,
yang mengandung makna bahwa ketertiban dunia tidak akan tercapai tanpa adanya
keseimbangan dan keadilan antarbangsa. Indonesia memperjuangkan sistem
internasional yang adil, di mana negara-negara berkembang memiliki kesempatan
yang sama untuk maju[6]. Prinsip
keadilan sosial mendorong Indonesia untuk menentang segala bentuk eksploitasi
ekonomi, ketimpangan global, dan diskriminasi internasional. Dalam forum-forum
dunia seperti G20, PBB, dan WTO, Indonesia terus mendorong agenda pembangunan
berkelanjutan, pemerataan ekonomi global, serta penegakan hak asasi manusia.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa empat
tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial merupakan arah
dan pedoman utama bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keempatnya membentuk sistem nilai yang saling berkaitan dan berlandaskan
Pancasila sebagai dasar negara, sehingga menjadi fondasi bagi pembangunan
nasional yang menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.
Dalam konteks era globalisasi dan Society 5.0, keempat
tujuan tersebut tetap relevan dan harus diimplementasikan secara adaptif.
Perlindungan bangsa kini meluas pada aspek digital dan kedaulatan siber;
kesejahteraan umum menuntut pemerataan ekonomi berbasis teknologi; kecerdasan
bangsa memerlukan penguatan literasi dan karakter Pancasila; sedangkan
ketertiban dunia memerlukan diplomasi aktif yang berlandaskan kemanusiaan dan
keadilan sosial. D
DAFTAR PUSTAKA
Anggraeni. (2019). Sistem hukum
nasional Indonesia ditinjau dari Pancasila dan UUD 1945. Eksekusi: Journal of National Law Studies, 1(1). https://journal-
stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/download/827/851/2424
Hartono, N. M. (2017).
Negara memiliki alat-perlengkapan negara untuk menjalankan fungsi-
fungsi guna
mencapai tujuan negara. Jurnal
Hukum, 1(1), 929–940.
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/929/546
Maspaitella, M. J. (2014).
Pembangunan kesejahteraan sosial sebagai tujuan negara dalam UUD
1945. Aspirasi: Jurnal
Ilmiah, 5(1), 354–365. Retrieved from
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/457/354
Rongiyati, S. (2016). Pelaksanaan
sistem ketatanegaraan Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara di era tantangan
zaman. Kajian, 11(1), 413–428.
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/518/413
Triningsih, A. (2016).
Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia berdasarkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar
1945. Kajian, 11(2), 387–400.
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/491/387
Yuniwati, Y. (2017).
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD
1945. Justicia Sains:
Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 132–141.
https://jurnal.saburai.id/index.php/hkm/article/view/280/142
[1] Anggraeni, “Sistem Hukum
Nasional Indonesia Ditinjau dari Pancasila dan UUD 1945,” Eksekusi: Journal of National Law Studies 1, no. 1 (2019), https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Eksekusi/article/download/827/851/2424.
[2] N. M. Hartono, “Negara
Memiliki Alat-Perlengkapan Negara untuk Menjalankan Fungsi-Fungsi Guna Mencapai
Tujuan Negara,” Jurnal Hukum 1, no. 1
(2017): 929–940, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/929/546.
[3] M. J. Maspaitella,
“Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagai Tujuan Negara dalam UUD 1945,” Aspirasi: Jurnal Ilmiah 5, no. 1 (2014):
354–365, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/457/354.
[4] Siti Rongiyati,
“Pelaksanaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dalam Mewujudkan Tujuan Negara di
Era Tantangan Zaman,” Kajian 11, no.
1 (2016): 413–428, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/518/413.
[5] Anis Triningsih, “Tujuan
Didirikannya Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945,” Kajian 11, no. 2 (2016):
387–400, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/491/387.
[6] Yuniwati, “Tujuan
Dibentuknya Negara Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945,” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 2, no.
2 (2017): 132–141,
https://jurnal.saburai.id/index.php/hkm/article/view/280/142.
Komentar
Posting Komentar